Fungsi Bapepam-LK Dan Penjelasannya


Fungsi Bapepam-LK Dan Penjelasannya - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah merupakan suatu instansi di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bekerja membina, mengatur, serta mengamati keseharian kegiatan yang dilakukan oleh pasar modal dan merangkum dan melakukan kebijakan serta standardisasi tehnis di bagian instansi keuangan. 

Bapepam-LK adalah penyatuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan juga Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Sekarang ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semenjak berlaku dan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 21 Tahun 2011. 

Manfaat Bapepam-LK merupakan : 

  • Pengaturan serta penegakan ketentuan di bagian pasar modal primer dan sekunder 
  • Penegakan peraturan di bagian pasar modal ; 
  • Pembinaan serta pengawasan pada pihak yang mendapatkan izin usaha, kesepakatan, pendaftaran dari Badan serta pihak lainnya yang bergerak di pasar modal ; 
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan buat Emiten serta Perusahaan Publik ; 
  • Penyelesaian keberatan yang diserahkan oleh pihak yang dikenakan sangsi oleh Bursa Efek, Kliring serta Penjaminan, dan Instansi Penyimpanan serta Penyelesaian ; 
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bagian pasar modal ; 
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bagian lembaga keuangan ; 
  • Pelaksanaan kebijakan di bagian lembaga keuangan, sama dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
  • Perumusan standard, etika, dasar persyaratan dan prosedur di bagian lembaga keuangan ; 
  • Pemberian arahan tehnis serta evaluasi di bagian lembaga keuangan ; 
  • Pelaksanaan tata usaha Badan. 

Bapepam serta Lembaga Keuangan terdiri dari satu Ketua Badan serta membawahi satu Sekretariat dan duabelas Biro Tehnis, dimana ruang lingkup pembinaan serta pengawasan mencakup faktor pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan serta usaha jasa pembiayaan dan modal ventura. 

Biro tehnis Bapepam-LK terdiri atas : 

  • Biro Perundang-Undangan serta Pertolongan Hukum 
  • Biro Penelitian serta Tehnologi Informasi 
  • Biro Kontrol serta Penyidikan 
  • Biro Pengelolaan Investasi 
  • Biro Transaksi serta Lembaga Efek 
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Bidang Jasa 
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Bidang Riil 
  • Biro Standard Akuntansi serta Keterbukaan 
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, serta Penjaminan 
  • Biro Perasuransian 
  • Biro Dana Pensiun 
  • Biro Kepatuhan Internal

Sumber: wikipedia

Popular Posts